Dasar dan Tujuan Pendidikan Pondok Pesantren

Sebagai institusi pendidikan, pondok pesantren di Indonesia harus memiliki landasan yang jelas secara yuridis. Hal ini memiliki implikasi terhadap akreditas sebuah lembaga tersebut, akreditasi tersebut terkait dengan pengakuan alumni pondok pesantren itu sendiri. Pada awal-awal tumbuh dan berkembangnya pondok pesantren, akreditas sudah cukup bila kyai memberikan “ijazah” terhadap santri. Tuntutan zaman menghendaki perubahan dan akreditas dalam bentuk lain, oleh sebab itu pondok pesantren harus mempunyai legalitas.

Keberadaan sebuah institusi di Indonesia harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak keluar dari perundang-undangan yang berlaku. Seperti institusi lain, pondok pesantren (lembaga pendidikan) memiliki landasan yuridis formal yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, khususnya bab II pasal 2 dan 3 :
“Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Landasan yang disebutkan di atas memuat prinsip-prinsip umum pendidikan dan hak setiap warga negara dalam memperoleh dan memajukan pendidikan. Memperoleh pendidikan bisa didapati melalui lembaga pendidikan yang disediakan oleh pemerintah dan swasta. Sedangkan memajukan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk menyediakan institusi pendidikan yang dikelola oleh pihak swasta. Pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh perseorangan (kyai) sebagai figur central yang berdaulat menetapkan tujuan pendidikan pondoknya adalah mempunyai tujuan tidak tertulis yang berbeda-beda. Sikap filosofis para kyai secara individual tidak sama, ada yang luas ada yang sempit. Tujuan tersebut dapat diasumsikan sebagai berikut:
  1. Tujuan khusus : “mempersiapkan para santri untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kyai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat”.
  2. Tujuan umum : “membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat melalui ilmu dan amalnya”.
Menurut Muzayyin Arifin tujuan pondok pesantren dapat dikelompokkan pada dua kategori, yaitu :
  1. Tujuan umum: Membentuk mubalig-mubalig Indonesia berjiwa Islam yang pancasialis yang bertakwa, yang mampu baik rohaniah maupun jasmaniah mengamalkan ajaran agama Islam bagi kepentingan kebahagiaan hidup diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa, serta negara Indonesia.
  2. Tujuan khusus/Intermediair
  • Membina suasana hidup keagamaan dalam pondok pesantren sebaik mungkin sehingga terkesan pada jiwa anak didiknya (santri)
  • Memberikan pengertian keagamaan melalui pengajaran ilmu agama Islam
  • Mengembangkan sikap beragama melalui praktik-praktik ibadah
  • Mewujudkan ukhuwah Islamiah dalam pondok pesantren dan sekitarnya.
  • Memberikan pendidikan keterampilan, civic dan kesehatan, serta olah raga kepada anak didik
  • Mengusahakan terwujudnya segala fasilitas dalam pondok pesantren yang memungkinkan pencapaian tujuan umum tersebut.
Pendidikan dan pembinaan pada setiap pondok pesantren memiliki tujuan sendiri-sendiri yang menjadi ciri khasnya. Namun menurut Nurcholish Madjid, ketidaktegasan pondok pesantren dalam merumuskan tujuan dan langkah pembinaan yang menjadikan pesantren sering tertinggal bila dibandingkan dengan pendidikan umum. Faktor yang dianggap mempengaruhi kaburnya tujuan pendidikan pondok pesantren sering dipengaruhi semangat pendiri pondok pesantren.

Menurut Nurcholish Madjid, tujuan pembinaan santri pada pondok pesantren adalah “membentuk manusia yang memiliki kesadaran tinggi bahwa ajaran Islam merupakan nilai-nlai yang bersifat menyeluruh. Selain itu produk pesantren diharapkan memiliki kemampuan tinggi untuk mengadakan respons terhadap tantangan-tantangan dan tuntutan-tuntutan hidup dalam konteks ruang dan waktu”.

Jika mengikuti tujuan yang dikemukakan oleh Nurcholish, tergambar bahwa semua pondok pesantren telah mampu menjadikan manusia memiliki kesadaran Islam adalah nilai yang mencakup seluruh kehidupan. Tetapi bila dilihat dari kesiapan pondok pesantren dalam melakukan pembinaan dan pendidikan untuk menjawab tantangan zaman, tidak seluruh pondok pesantren mampu. Hal ini disebabkan oleh orientasi dan motivasi pondok pesantren tersebut.

Oleh sebab itu perumusan kembali metode pembinaan dan pendidikan santri pada pondok pesantren sehingga memiliki kesiapan dalam menjawab tantangan zaman. Pembinaan dan pendidikan menjadi bagian terpenting dalam mewujudkan keberhasilan, sehingga perlu penyisipan aspek umum yang dianggap penting. Dengan demikian, pendidikan dan pembinaan santri pada pondok pesantren lebih bersifat holistik.

Komentar

  1. Gambling hall in Gringo to be converted into a casino
    The project 토토왕뚜껑 was originally planned to open a casino but had the potential for a hotel. It now has air jordan 18 retro sale a sister hotel, Resorts how can i get air jordan 18 retro varsity red World where can i buy air jordan 18 retro yellow and Casino air jordan 18 retro red sports

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipologi Pondok Pesantren

Karakteristik Pondok Pesantren